Menu

Kades di Banyuwangi yang Gelar Nikahan saat PPKM Darurat Hanya Didenda Rp 48 Ribu, Netizen : Mahalan Isi Bensin ku

Rizka 27 Jul 2021, 11:45
google
google

RIAU24.COM -  Kades Temuguruh, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Asmuni, didenda Rp 48 ribu. Asmuni menjalani sidang di Pengadilan Negeri terkait kasusnya yang menggelar pesta pernikahan saat PPKM, Senin (26/7).

"Untuk kepala desa hukumannya denda Rp 48.000 dan biaya perkara Rp 2.000," kata Humas PN Banyuwangi, I Komang Didiek Prayoga dilansir dari Kompas.com.

Komang mengatakan, Asmuni dinyatakan bersalah karena tak mematuhi pembatasan kegiatan masyarakat dengan menggelar hajatan.

Hal tersebut sesuai Pasal 49 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 27 c Ayat huruf a atau Pasal 27 c huruf b Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, jo Pasal (5) ayat 1 Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Prokes di Masa Pandemi Covid-19.

Terkait vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Asmuni ini banyak netizen turut berkomentar. Netizen menilai biaya denda tak sesuai dengan denda yang selama ini diterima pelanggar-pelanggar PPKM sebelumnya.

Bahkan tak jarang netizen berkomentar kocak menuangkan kekesalannya di akun Twitter @AREAJULID.

Halaman: 12Lihat Semua