Menu

Benarkah Wafat Karena Covid-19 Disebut Mati Sahid?

Azhar 27 Jul 2021, 22:06
Ilustrasi. Sumber: Internet
Ilustrasi. Sumber: Internet

Mati syahid karena wabah Covid-19 ini kemudian diperjelas dalam fatwa MUI no 14 tahun 2020.

MUI menyatakan bahwa orang yang mati karena Wabah Covid-19 dalam pandangan syar’I termasuk kategori syahid akherat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu ; dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan.

Pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.

Tata caranya diatur dalam lampiran fatwa tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua