Menu

Kemendikbud Buka Suara Usai Viral Spesifikasi Laptop Minim Tapi Harga Rp10 Juta

Azhar 31 Jul 2021, 07:48
Ilustrasi belajar daring. Sumber: Internet
Ilustrasi belajar daring. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Setelah masyarakat dihebohkan dengan spesifikasi laptop pada lampiran Peraturan Mendikbud no. 5 tahun 2021 tentang juknis operasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya buka suara.

Menurut mereka, amat memungkinkan jika spesifikasi laptop yang dianggarkan bagi pelajar lebih tinggi dikutip dari cnnindonesia.com, Jumat, 30 Juli 2021.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Karo Perencanaan Kemendikbudristek, M. Samsuri.

Dia mengatakan spesifikasi laptop yang tertulis dalam juknis tersebut adalah harga standar minimal. Artinya, bisa saja spesifikasi laptop yang dibeli oleh sekolah lebih tinggi dari standar yang ditetapkan.

"Sangat mungkin (spesifikasi pengadaan laptop ditingkatkan). Spesifikasi teknis tersebut adalah standar minimal ya," ujar Samsuri.

Merujuk dari lembar juknis disebutkan spesifikasi laptop yang diberikan kepada sekolah di antaranya menggunakan RAM 4GB DDR4, penyimpanan 32GB, monitor 11 inci dan sistem operasi Chrome OS.

Halaman: 12Lihat Semua