Menu

Diciduk Intel, Anggota TNI Langsung Dipecat dan di Bui, Ini Kesalahannya

Azhar 1 Aug 2021, 17:30
Ilustrasi. Sumber: Internet
Ilustrasi. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Putusan Pengadilan Militer 1-07 Balikpapan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu, 1 Agustus 2021 menjatuhkan hukuman berat kepada anggota TNI di Kalimantan Utara (Kaltara).

Anggota TNI tersebut dipecat sekaligus di bui lantaran terbukti melakukan hubungan sesama jenis dikutip dari detik.com.

Aksi tegas ini berkat kepiawaian intelejen yang langsung menggotong anggota TNI tersebut untuk diadili di depan pengadilan militer.

Sidang dipimpin langsung oleh ketua majelis Letkol Mustofa dengan anggota Letkol Setyanto Hutomo dan Letkol Yudi Pranoto Atmojo.

"Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 7 bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata ketua.

Pelaku dihukum lantaran terbukti dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas.

Halaman: 12Lihat Semua