Menu

Karena Karikatur Bernada Fitnah di Medsos, Demokrat Riau Laporkan Wamendes PDTT ke Polda Riau

Ogas 2 Aug 2021, 13:53
Pengurus Demokrat Riau
Pengurus Demokrat Riau
Zxc2
Asri menegaskan, pejabat negara seperti Budi ini harus mendapat perhatian dari presiden dan dievaluasi kinerjanya. "Pejabat seperti itu jelas tidak pantas untuk dipertahankan," tegasnya. 

Sekretaris DPD Partai Demokrat Riau, Eddy A. Mohd. Yatim yang menjadi pihak pelapor dalam kasus ini menjelaskan, laporannya telah diterima oleh Kanit Subdit V Reskrimsus Polda Riau, Iptu Elvan. Pihaknya memberikan sejumlah bukti kepada kepolisian, salah satunya berupa tangkapan layar laman facebook atas nama Budi Arie Setiadi yang memuat karikatur fitnah tersebut. 

"Postingan yang diunggah pada tanggal 24 Juli 2021 pukul 11.53 WIB tersebut membuat kesan seolah-olah Partai Demokrat menjadi dalang demo mahasiswa yang tidak terjadi. Sebagai pejabat publik, Wamendes Budi Arie Setiadi seharusnya dapat mengklarifikasi kepada kader Partai Demokrat secara langsung sebelum melakukan memuat konten fitnah dan mencemarkan nama baik ini," jelasnya. 

Eddy menjelaskan, dalam laporan itu disebutkan, Budi Arie diduga melanggar UU no 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun; serta UU no 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27, 28 dan pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta. 

Menurut Eddy, pihak Polda berjanji akan segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri apakah nantinya kasus itu akan ditarik ke Mabes atau diserahkan ke Polda Riau. "Kita menunggu tindak lanjut laporan ini. Tentu kita berharap dapat diproses sesuai undang-undang yang berlaku," harapnya. 

Halaman: 123Lihat Semua