Menu

Sebut Kasus Sumbangan Keluarga Akidi Tio Bukan Penipuan, Haris Azhar: Pemerintah Kenapa Percaya-percaya Saja

M. Iqbal 3 Aug 2021, 10:15
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar

RIAU24.COM - Sumbangan Rp 2 triliun yang diberikan oleh keluarga Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) menyita perhatian publik. Teranyar, anak dari Akidi Tio, Heriyanti diperiksa Polda Sumsel terkait dana tersebut.

Mengenai hal tersebut, Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar menyebutkan jika perkara sumbangan dari Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio tidak bisa disebut penipuan.

Haris mengatakan seharusnya sejak awal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dilibatkan untuk memeriksa seseorang.

"Jangan-jangan ketidakbecusan polisi memeriksa didalilkan sebagai penipuan, duit Rp 2 triliun itu kan gede," kata dia dilansir dari Tempo.co, Selasa, 3 Agustus 2021.

Dia menambahkan, wajar jika aparat sejak awal memeriksa dari mana uang yang akan disumbangkan. "Ini kan mau nyumbang silakan diperiksa," ucapnya.

Haris juga menyebutkan, niat menyumbang bukanlah janji. Sehingga, pihak yang hendak menyumbang bisa mengirim maupun tidak jadi mengirim sumbangan tersebut.

Maka itu, seharusnya tidak ada jeratan hukum untuk perkara tersebut lantaran itu bukan janji yang terikat dan hanya seremonial.

"Kenapa urusan begini dipidana, itu bodohnya pemerintah kenapa percaya-percaya saja," ucapnya.

Menurut Haris, seharusnya seremoni hanya terjadi jika sudah ada hitam di atas putih dari rencana sumbangan tersebut, serta dana yang akan disumbangkan sudah ditransfer.

"Kalau enggak ada itu semua, tidak boleh sermonial. Ini bukti pejabat cari panggung," tutup Haris.