Menu

Kasus Bantuan Rp 2 Triliun Akidi Tio Tak Ada Unsur Pidana, Pakar Minta Polisi Tidak Cari-cari Pasal

M. Iqbal 4 Aug 2021, 09:26
Anak Akidi Tio, Heryanti alias Ahong saat penyerahan simbolis bantuan Covid-19 di Sumatera Selatan. (Foto: Int)
Anak Akidi Tio, Heryanti alias Ahong saat penyerahan simbolis bantuan Covid-19 di Sumatera Selatan. (Foto: Int)

RIAU24.COM - Kasus sumbangan sebesar Rp 2 triliun untuk penangana Covid-19 di Sumatera Selatan dikomentari berbagai pihak. Terlebih lagi pihak keluarga dari Akidi Tio diperiksa polisi.

Menurut pakar hukum Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaprapta kasus sumbangan Rp 2 trilliun keluarga almarhum Akidi Tio tidak memiliki unsur tindak pidana.

"Menurut saya tidak ada tindak pidana yang terjadi dalam peristiwa itu. Kalau dicari-cari pasalnya, jangan-jangan setiap perbuatan bisa dipidana," kata dia dilansir dari Tempo, Tempo, 4 Agustus 2021.

Ganjar menegaskan, jika keluarga almarhum Akidi Tio berbohong mengenai sumbangan tersebut maka hal itu bukan lah tindak pidana.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar sebelumnya juga menilai perkara sumbangan dari Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio tidak bisa disebut penipuan.

Dia menyebutkan, seharusnya sejak awal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dilibatkan untuk memeriksa seseorang.

Halaman: 12Lihat Semua