Menu

Kasus Bantuan Rp 2 Triliun Akidi Tio Tak Ada Unsur Pidana, Pakar Minta Polisi Tidak Cari-cari Pasal

M. Iqbal 4 Aug 2021, 09:26
Anak Akidi Tio, Heryanti alias Ahong saat penyerahan simbolis bantuan Covid-19 di Sumatera Selatan. (Foto: Int)
Anak Akidi Tio, Heryanti alias Ahong saat penyerahan simbolis bantuan Covid-19 di Sumatera Selatan. (Foto: Int)

"Jangan-jangan ketidakbecusan polisi memeriksa didalilkan sebagai penipuan, duit Rp 2 triliun itu kan gede," ujar Haris dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 2 Agustus 2021.

Untuk diketahui, Polda Sumatera Selatan telah memeriksa anak perempuan, menantu, dan cucu Akidi Tio pada 2 Agustus 2021 dengan dugaan tidak adanya uang sumbangan Rp 2 triliun yang dijanjikan.

Dalam kasus tersebut anak Akidi Tio, Heriyati dapat dikenakan ancaman hukuman akibat Menghina Negara dan Membuat Keonaran. Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman: 12Lihat Semua