Menu

Turun ke Jalan Pakai Bikini, Ini Ancaman yang Mengintai Dinar Candy

M. Iqbal 4 Aug 2021, 21:34
Dinar Candy
Dinar Candy

Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Halaman: 12Lihat Semua