Menu

Ajukan Tuntutan ke Pengadilan, Pengacara Barcelona Cegah Kepindahan Messi ke PSG

Rizka 9 Aug 2021, 14:38
Lionel Messi [Instagram/@leomessi]
Lionel Messi [Instagram/@leomessi]

RIAU24.COM -   Paris Saint-Germain jadi yang terdepan untuk merekrut Lionel Messi. Namun, kepindahan ini dalam ancaman setelah anggota klub Barcelona mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk membatalkan kepindahan tersebut.

Pengacara bernama Juan Branco sudah mengajukan protes ke Komisi Eropa yang menyatakan PSG tidak bisa merekrut Messi karena akan melanggar peraturan Financial Fair Play (FFP) yang diterapkan Konfederasi Sepak Bola Eropa (UEFA).

Branco yang mengatasnamakan anggota klub Barcelona juga sudah mengajukan tuntutan ke Pengadilan Banding Paris.

Merekrut Lionel Messi memang tak mudah. Meski tak ada biaya transfer, namun gajinya begitu besar. Barcelona bahkan tetap tak bisa merekrutnya meski Messi sudah bersedia memangkas gaji hingga 50%.

The Athletic memaparkan bahwa sekalipun Messi bersedia bermain tanpa digaji, Barcelona tidak akan bisa mendaftarkannya ke LaLiga. Sebab bahkan tanpa gaji Messi, struktur gaji Barcelona sudah mencapai 95% dari total pendapatan mereka.

Dalam surat tuntutannya, Branco menyatakan PSG tidak bisa merekrut Messi karena punya rasio beban gaji yang lebih buruk daripada Barcelona.

"Rasio PSG terkait Financial Fair Play lebih buruk dari Barcelona. Pada 2019/2020 saja, 99% pemasukan PSG digunakan untuk gaji, sementara saat itu levelnya buat Barcelona adalah 54%," ungkap pernyataan dalam komplain itu, seperti dilansir Marca.

Branco kemudian menyatakan tidak masuk akal bagi PSG untuk bisa membayar gaji Messi tanpa melanggar peraturan FFP. Sementara Barcelona, dengan pemotongan gaji Messi hingga 50 persen sekalipun, tetap melanggar FFP yang ditetapkan UEFA serta La Liga Spanyol karena beban gaji mencapai 110 persen.

Sebagai catatan, PSG musim ini sudah melakukan sejumlah perekrutan pemain berprofil tinggi. Les Parisiens mengontrak Gianluigi Donnarumma, Sergio Ramos, Achraf Hakimi, dan Georginio Wijnaldum.