Menu

Aturan Baru Perjalanan Dinas Pegawai KPK Ditanggung Panitia Acara, Giri Suprapdiono: Satu Persatu Nilai KPK Dirusak

Rizka 9 Aug 2021, 16:05
Giri Suprapdiono
Giri Suprapdiono

RIAU24.COM -  Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2020, yang berisi perjalanan dinas pegawainya ditanggung panitia dalam suatu acara atau kegiatan lainnya, menuai kontra. Kebijakan itu dianggap telah mencederai independensi lembaga anti rasuah tersebut.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono mewanti-wanti potensi campur tangan perkara imbas penerbitan aturan baru ini.

Menurut Giri, bukan tak mungkin, pimpinan atau pegawai nantinya malah akan diundang oleh pengacara seorang koruptor, atau korporasi yang tengah berperkara.

"Satu per satu nilai KPK dirusak. Sekarang kalau mengundang KPK, panitia siap-siap menanggung biaya. Kalau dulu gratis, dilarang dibayari, no honor, apalagi terima gratifikasi," kata dia dalam kicauan di akun Twitter pribadi mengomentari peraturan baru perjalanan dinas yang diteken pimpinan KPK, Senin (9/8) siang.

Giri mewanti-wanti, jika suatu saat, peraturan ini bisa saja menjadi ajang manfaat oleh oknum pengacara atau korporasi yang tersandung masalah korupsi. Ia beralasan dengan hal itu, karena tidak ada standar honor yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua