Menu

Satpol PP Segel 6 Tempat Usaha dan Blokir 1 KTP Warga yang Langgar PPMK

M. Iqbal 10 Aug 2021, 09:24
Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang
Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang

RIAU24.COM - Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang menyebutkan pihaknya telah menyegel 6 tempat usaha dan memblokir 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). 

Dia menyebutkan, tindakan hukum harus diambil karena orang per orangan dan tempat usaha melanggar aturan PPKM level 4.

"Kami memblokir NIK 1 orang. Warga ini menolak menjalankan sanksi," kata dia, Selasa, 10 Agustus 2021.

Dia menambahkan, pihaknya juga melakukan penguraian massa 1 kali. Pembubaran massa dilakukan saat pembagian bantuan langsung tunai (BLT) di Kantor Pos Indonesia Jalan Jenderal Sudirman.

Pengamanan barang 33 kali. Barang yang diamankan berupa 33 kursi dan 3 CPU.  "Kami juga mengamankan 42 orang. Mereka menolak menjalankan sanksi," tuturnya.

Hingga kini, sebanyak 48 orang diamankan karena tidak memiliki kartu identitas. Salah satu warga yang diamankan itu berusia di bawah 17 tahun.

Halaman: 12Lihat Semua