Menu

PPKM Resmi Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Ini Aturan Baru Jam Operasional Mal Hingga Rumah Ibadah

Rizka 10 Aug 2021, 10:06
Luhut Binsar Pandjaitan [Instagram/@luhut.pandjaitan]
Luhut Binsar Pandjaitan [Instagram/@luhut.pandjaitan]

RIAU24.COM -  Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 untuk daerah di Jawa-Bali. 

PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Sedangkan PPKM di luar Jawa Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Sejumlah aturan yang berlaku saat PPKM pun berubah.

Pada perpanjangan kali ini, Luhut menyebut pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4.

Tentunya, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," jelas Luhut.

Luhut menuturkan, mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.

Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.

"Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," ujar dia.

Penyesuaian aturan level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah.

Menurut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan PPKM kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.