Menu

Polisi Resmi Ubah Warna Pelat Nomor Jadi Putih Tulisan Hitam, Said Didu: yaaa, Rakyat Harus Bayar Lagi

Rizka 12 Aug 2021, 14:50
Muhammad Said Didu
Muhammad Said Didu

RIAU24.COM -  Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotot (TNKB) alias pelat nomor kendaraan yang sudah ada sekarang akan mengalami perubahan.

Kepolisian secara resmi telah mengubah peraturan warna pelat nomor kendaraan, salah satunya perubahan dari latar hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam yang berlaku untuk kendaraan pribadi.

Meski demikian, penerapan aturan warna baru pelat nomor diperkirakan baru tahun depan, menunggu proses dan kesiapan material.  

Penggantian ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

Aturan ini mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Menanggapi perubahan peraturan ini, Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu turut memberikan komentar pada di laman Twitter pribadinya.

Halaman: 12Lihat Semua