Menu

Peang Tak Berkutik Saat Digulung Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 13 Aug 2021, 14:05
Barang bukti tersangka peang
Barang bukti tersangka peang

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satres Narkoba Polres Bengkalis mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu dengan berat 3,2 gram. 

Tersangka berinisial A alias Peang (40) ini diringkus ditepi jalan Lintas Duri - Dumai, Duri XIII desa Bumbung Kecamatam Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Rabu 11 Agustus 2021 kemarin.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando menerangkan bahwa tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba.

"Setelah diperoleh informasi yang akurat pada rabu pukul 16.00 Wib tim berhasil menangkap tersangka Piang (40). Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket sabu,"ujarnya, Jumat 13 Agustus 2021.

Diungkapkan Kasat, dalam operasi itu, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka A mengakui sabu tersebut miliknya dan mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial D di kecamatan Bathin Solapan.

"Barang bukti yang disita berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu berat 3.2 gram, satu unit Hp,1 bungkus plastik pack kosong, uang tunai Rp. 500 ribu dan 1  buah sendok shabu,"pungkasnya.

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua