Menu

KPID Jabar Kritik Pernikahan Lesti Kejora-Rizky Billar Disiarkan Live: Tayangan Terlalu Sembrono

M. Iqbal 13 Aug 2021, 20:46
Lesti Kejora dan Rizky Billar
Lesti Kejora dan Rizky Billar

RIAU24.COM - Pernikahan Rizky Billar dengan Lesti Kejora alam disiarkan secara love di stasiun televisi. Namun, hal itu mendapat kritikan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat.

Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet mengatakan jika tayangan tersebut dianggap melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS). Pihaknya juga telah meminta KPI pusat memberi teguran ke pihak stasiun televisi.

"Tayangan itu terlalu sembrono, menggunakan frekuensi publik hampir 7 jam lamanya bukan untuk kepentingan publik," ujar Adiyana dilansir dari Detik.com, Jumat, 13 Agustus 2021.

Ditambahkannya, pelanggaran tersebut sudah terlihat secara kasat mata. Sesuai Pasal 11 ayat 1 standar program siaran menyatakan siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik bukan kepentingan kelompok tertentu.

Sedangkan pasal 13 ayat 2 standar program siaran menyatakan program siaran tentang permasalahan
kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.

"Faktanya, acara artis Lesti dan Bilar itu ditayangkan hampir tujuh jam," ucapnya.

"Kami mengimbau ini kasus yang terakhir, bagaimana lembaga penyiaran mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik, bukan sekadar mana yang kuat membayar. Karena sesungguhnya penegakan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita, jangan sampai kita disebut tak beradab," sambung Adiyana.

Sementara itu, koordinator isi siaran KPID Jabar Sudama Dipawikarta menyebutkan, KPID Jabar telah melayangkan delapan rekomendasi ke KPI pusat untuk melakukan teguran tertulis hingga menghentikan siaran yang melanggar P3SPS.

"Acara pernikahan itu sangat mulia, menyatukan ikatan suci. Acara pernikahan tidak salah, ini menjadi permasalahan ketika disiarkan di frekuensi publik. Yang menjadi perhatian publik, belum tentu kepentingan publik," terang Sudama.

Menurut Sudama, rekomendasi teguran dari KPID Jabar ini sudah melalui analisa mendalam. Bahkan, bukan kali ini saja pihaknya mengajukan rekomendasi. Sebelumnya, KPID Jabar juga sudah meminta pusat untuk menegur stasiun televisi yang menanyangkan pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.