Menu

Harga Tes PCR Diminta Jokowi Maksimal RP 550 Ribu, Epidemiologi Sarankan Harga Segini

M. Iqbal 16 Aug 2021, 10:29
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo meminta harga tes polymerase chain reaction (PCR) untuk diagnosis virus corona (Covid-19) ke kisaran Rp 450.000 sampai Rp 550.000.

Mengenai hal tersebut, Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono mengatakan, Jokowi seharusnya memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menurunkan harga tes polymerase chain reaction (tes PCR) serendah-rendahnya sampai Rp150 ribu.

Dilansir dari Tempo.co, Pandu mengatakan jika penurunan biaya tes PCR menjadi Rp450 ribu-550 ribu, masih terbilang mahal.

"Tes PCR berdasarkan e-Catalogue bisa ditekan 150 ribu rupiah. Pak @jokowi memerintahkan ke pak @BudiGSadikin @KemenkesRI harus menekan kemahalan dengan serendah-rendah dan secepat-cepatnya. Kalau dipatok 500 ribu itu masih sangat mahal," ujar Pandu diakun Twitter @drpriono1.

Dia kemudian menambahkan, selain PCR, tes cepat antigen pun semestinya bisa ditekan hingga Rp70 ribu rupiah. "Satu dus tes antigen berisi 25 tes. Satu dus tes PCR berisi 100 tes. Jadi kenapa bisa terjadi harga kemahalan, walaupun sudah diprotes, karena banyak yang diuntungkan dan tidak pengawasan yang ketat dari regulator Kemenkes RI," kata dia lagi.

Hal serupa juga diucapkan Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi. Dia Menurut Baidowi, meskipun Jokowi telah meminta harga diturunkan 50 persen, tapi masih tinggi dibandingkan negara-negara lain.

Dia mencontohkan, di Uzbekistan misalnya, harga PCR sekitar Rp350 ribu. "Itu pun yang (hasilnya keluar) 6 jam. Kalau yang 24 jam lebih murah," ujar pria yang akrab disapa Awiek itu.

Peneliti ICW Wana Alamsyah juga membandingkan harga tes PCR Indonesia dengan India. Pemerintah India memangkas tarif PCR dari 800 Rupee menjadi 500 Rupee atau sekitar Rp96.000. Sementara di Indonesia, Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020 sebelumnya menetapkan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR sebesar Rp900.000 atau sekitar 10 kali lipat dari tarif di India.

Hasil penelusuran ICW menemukan bahwa rentang harga reagen PCR yang selama ini dibeli oleh pelaku usaha senilai Rp180.000 hingga Rp375.000.
Jika harga batas atas PCR yang ditetapkan Kemenkes dibandingkan dengan harga beli pelaku usaha, maka gap harga reagen PCR mencapai lima kali lipat.

Wana mengkritik Kemenkes yang selama ini tidak pernah menyampaikan mengenai besaran komponen persentase keuntungan yang didapatkan oleh pelaku usaha yang bergerak pada industri pemeriksaan PCR.

"Kebijakan yang dibuat tanpa adanya keterbukaan berakibat pada kemahalan harga penetapan pemeriksaan PCR dan pada akhirnya hanya akan menguntungkan sejumlah pihak saja," ujar Wana.