Menu

Sudah Rp37,9 Juta Total Denda Dibayarkan Pelanggar PPKM Level 4 di Pekanbaru

Riki Ariyanto 17 Aug 2021, 21:33
Sudah Rp37,9 Juta Total Denda Dibayarkan Pelanggar PPKM Level 4 di Pekanbaru (foto/int)
Sudah Rp37,9 Juta Total Denda Dibayarkan Pelanggar PPKM Level 4 di Pekanbaru (foto/int)

RIAU24.COM - Tim Gakkum Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru telah merilis total denda pelanggar sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) level 4. Terhitung 26 Juli lalu sampai 15 Agustus denda yang berasal dari pelaku usaha dan perorangan mencapai Rp37.950.000.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang sebagai Ketua Tim Gakkum Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru. Untuk 26 Juli hingga 9 Agustus lalu, jumlah denda sebanyak Rp22.800.000.

Sedangkan 10 Agustus sampai 15 Agustus denda yang dibayarkan para pelaku usaha dan perorangan yang melanggar mencapai Rp15.150.000. Jadi, total denda hingga kemarin mencapai Rp37.950.000.

Iwan mengatakan para pelaku usaha yang terjaring melanggar PPKM level 4 didominasi tempat kuliner. Para pelaku usaha 'bandel' itu masih menyediakan makan di tempat dari batas waktu yang ditentukan dan menimbulkan kerumunan.

Untuk perorangan yang dikenakan sanksi administrasi denda adalah mereka yang tidak menggunakan masker. "Kita berikan mereka denda hingga maksimal Rp 500 ribu. Sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021," sebut Iwan Simatupang, Senin (16 Agustus 2021). 

Seperti yang sudah diberitakan Kota Pekanbaru dan sejumlah daerah di Provinsi Riau memberlakukan PPKM level 4. Sesuai arahan pemerintah pusat PPKM level 4 itu berlaku sampai 23 Agustus 2021.

Halaman: Lihat Semua