Menu

Soal Presiden Lambang Negara, Ini Kata Yusril Ihza Mahendra

Azhar 18 Aug 2021, 07:21
Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra. Sumber: cnnindonesia
Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra. Sumber: cnnindonesia

RIAU24.COM -  Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra memberikan masukan kepada pemerintahaan saat ini.

Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara program Catatan Demokrasi, Selasa malam, 17 Agustus 2021.

Menurutnya, hal terpenting yang harus dilakukan pemerintah agar berhati-hati dan pertimbangan matang dalam setiap mengambil keputusan hukum.

"Reaksi masyarakat seperti ada kekhawatiran nantinya. Kok penguasa ini paranoid sekali dengan kritik dengan kecaman dan lain-lain. Jadi sebetulnya kita harus hati-hati dalam menegakan hukum itu tadi," ujarnya.

Masalah hukum terbaru terkait mural yang berisi kritik terhadap penguasa.

Namun disisi lain pemerintah juga membiarkan mural lain yang tidak mengkritik pemerintah. Menurutnya, hal ini justru malah menimbulkan reaksi di tengah masyarakat.

"Lantas itu harus dihapus, apa kekhawatirannya? apa Presiden merasa khawatir terhadap hal seperti itu, semestinya kan tidak," ujarnya.

Perihal Presiden merupakan lambang negara yang menjadi alasan aparat menghapus mural tersebut ternyata juga sudah diatur.

Yusri Mengatakan dalam Pasal 36 a pada Undang Undang Dasar 1945 mengatakan dengan jelas bahwa lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan perisai Bhineka Tunggal Ika.

Meskipun seperti itu, Yusri juga menyebutkan secara politis dan sosiologis Presiden dianggap sebagai simbol negara.

"Tapi itu bersifat politis dan sosiologis, bukan omongan yang benar sesuai hukum dan konstitusi," ujarnya.