Menu

Kemenparekraf Bagi Sertifikat CHSE Gratis untuk Usaha di Bidang Pariwisata, Ini Persyaratannya

M. Iqbal 22 Aug 2021, 17:26
Foto : Internet
Foto : Internet

RIAU24.COM -  Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf) memberi kabar baik terkait usaha di bidang pariwisata.

Kemenparekaf pada akun Instagram miliknya @kemenparekaf.ri pada hari Sabtu, 8 Agustus 2021 kemarin menginfokan bahwa sertifikasi CHSE 2021(Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) untuk usaha di bidang pariwisata sekarang gratis, dan tidak dipungut biaya sama sekali.

zxc1

Sertifikasi CHSE merupakan proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, destinasi pariwisata, dan produk pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan sesuai protokol kesehatan, serta  panduan yang ada dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam memiliki sertifkat CHSE ini, terdapat empat  ketentuan yang harus diketahui oleh pemilik usaha di bidang pariwisata, yaitu:

1. Pemberian sertifikat CHSE hanya untuk usaha pariwisata, destinasi pariwisata, dan produk pariwisata lainnya (tidak dikelola oleh usaha pariwisata)dilakukan oleh lembaga sertifikasi.


2. Kemenparekaf memberikan label kepada usaha pariwisata, destinasi pariwisata, dan produk pariwisata (tidak dikelola oleh usaha pariwisata) yang telah terferifikasi.

3. Usaha pariwisata dan destini pariwisata  yang telah mendapatkan sertifikasi CHSE dan label I Do Care dapat menggunakan logo I Do Care pada produk jasa yang dimiliki untuk keperluan promosi pariwisata

4. Sertifikat berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil penilaian ulang
Perlu diketahui bahwa sertifikasi ini diberikan untuk usaha di bidang pariwisata yang ruang lingkupnya seperti hotel, rumah makan, pondok wisata, desa wisata, snorkeling dan golf.

zxc2

Apabila mereka ingin mendapatkan sertifikat CHSE ini, mereka harus melalui empat dimensi dan tiga kriteria penilaian yang harus memenuhi syarat.


Penilian empat dimensi itu berupa kebersihan yang layak, keselamatan yang aman bagi pengunjung, kesehatan yang terjamin bagi lingkungan dan masyarakat, serta tidak merusak kelestarian lingkugan.

Dan tiga penilaian kriteria usaha pariwisata itu berupa manajemen yang terorganisir dengan baik, karyawan yang profesional dan terakhir banyaknya partisipasi pengunjung pada tempat wisata tersebut.

Proses sertifikasi ini sudah dimulai pada minggu kedua bulan Juli sampai September 2021 nanti, dan target usaha teraudit di 34 provinsi yang terdapat 6,3 ribu usaha dengan pembagian hotel seribu usaha dan 5,3 ribu pada usaha lainnya.

Bagi pemilik usaha yang ingin usahanya di sertifikasi, bisa mendaftar secara gratis melalui website chse.kemenparekaf go.id dengan cara mengisi data diri dan perusahaan, mengisi alamat usaha lalu mengaktifkan akun.