Menu

Kapolres Pimpin Operasi Yustisi dan Pengetatan Penerapan Prokes Terhadap Masyarakat

Replizar 22 Aug 2021, 20:29
Kapolres Pimpin Operasi Yustisi dan Pengetatan Penerapan Prokes Terhadap Masyarakat (foto/int)
Kapolres Pimpin Operasi Yustisi dan Pengetatan Penerapan Prokes Terhadap Masyarakat (foto/int)

RIAU24.COM - KUANSING- Dalam upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Kuantan Singingi, yang saat ini masuk level 3 penerapan PPKM. Dan sesuai Surat Edaran Bupati Kuansing No : 800/SE/2021/621, Tanggal 04 Juni 2021 Tentang Kegiatan Masyarakat dan Jam Malam, dan Surat Edaran Bupati Kuansing No : 800/Setda-TPK/839, Tanggal 26 Juli 2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III Di Kabupaten Kuantan Singingi.

Maka pada Sabtu (21/8/21) malam dilaksanakan Apel Gabungan Satgas Covid-19, bertempat di halaman Polsek Kuantan Tengah yang dipimpin Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, dihadiri Waka Polres Kompol Antoni Lumban Gaol SH MH, Kabag Ops Kompol Erde Dianto SH, Kasat Pol PP Erdiansyah, S.Sos, PJ. Diskes Jafrinaldi, AP, M.IP, Kabid Opsdal Sat Pol PP Shanti Evi Dimeti, SH, Perwira Polres dan Personil TNI.

Kapolres AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan Dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19, langkah langkah yang diberikan kepada masyarakat adalah :
1. Edukasi kepada masyarakat, pedagang maupun pembeli dengan baik dan ramah,
2. Bertindak secara humanis kepada pengunjung maupun masyarakat,
3. Hindari tindakan yang kontra produktif dilapangan.

"Karena penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuansing sedang lagi meningkat, maka kita harus waspada dan tetap utamakan keselamatan pribadi rekan rekan sekalian maupun masyarakat," Ujarnya.

Kabag Ops Polres Kompol Erde Dianto mengatakan tentang operasi Yustisi ini merupakan himbauan dan penegakan Prokes Covid-19 kepada masyarakat. Bagi warga dilarang melanggar di :
1. Sepanjang Jalan Sudirman dari Mapolsek Kuantan Tengah ke Koto Kari,
2. Sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan Simpang 3
3. Jalan Proklamasi hingga Kompleks Perkantoran Pemda Kuansing.

" Kita juga melakukan penyekatan jalan arah pusat keramaian, juga menemukan warga yang melanggar, tidak memakai masker dan melakukan Swab," Ujarnya.

Dikatakannya, Saat operasi yustisi tersebut, terdapat 19 orang pelanggar, terdiri dari pemilik kedai dan pengunjung dengan hasil Swab Antigen Negatif (-).

Menurutnya, dari hasil pelaksanaan tugas testing yaitu Swab terhadap masyarakat, yang dilakukan oleh petugas kesehatan dalam beberapa hari sebelumnya. Terdapat peningkatan jumlah masyarakat terkonfirmasi positif Covid-19, dan akan tetap dilakukan, sepanjang masih adanya pandemi Covid-19.

" Untuk terhindarnya dari pandemi Covid-19 ini, diharapkan kepada masyarakat untuk mematuhi dan melakukan kegiatan 6M yaitu :
1. Mengunakan Masker,
2. Mencuci tangan pakai sabun air mengalir,
3. Menjaga jarak,
4. Menjauhi/menghindari kerumunan,
5. Membatasi/interaksi keluar rumah
6. Melarang kegiatan makan/ minum bersama. " Semoga pandemi Covid-19, ini cepat berakhir," Tuturnya.