Menu

Baru Pertama Kali, DLH Bengkalis Dan Kejaksaan Negeri Teken MoU Pemberian Bantuan Hukum

Dahari 25 Aug 2021, 14:57
MoU DLH dan Kejaksaan Negeri Bengkalis
MoU DLH dan Kejaksaan Negeri Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis dan pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu 25 Agustus 2021 diaula kantor DLH Jalan Pertanian Bengkalis melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama pemberian bantuan hukum.

MoU itu, selain pemberian bantuan hukum, juga pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatangan Perjanjian Kerjasama Pemberian Bantuan Hukum tersebut langsung ditandatangani Kajari Bengkalis Rahmat Budiman T, S.H Mkn, Kepala Dinas Lingkungan Hidup H Arman AA turut mendampingi MoU antara lain, Kasi Datun Agis Sahputra, Kabag Hukum M Pedro Al Rasyid, Sekretaris DLH Andriswasono.

H Arman mengatakan, selama ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum pernah melakukan MoU dengan pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk mendapatkan bantuan hukum dan MoU tersebut juga dilaksanakan baru pertama kalinya.

"Alhamdulilah MoU antara Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Dinas Lingkungan Hidup baru pertama kali dilaksanakan. Semoga dengan adanya MoU ini berjalan dengan baik. MoU ini juga bertujuan banyaknya perusahaan perusahaan yang melanggar aturan contohnya yang baru baru ini terjadi seperti PT SIPP yang berdiri di Jalan Rangau Kel Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dalam kasus limbah,"ujar H Arman AA.

Sementara itu, Ramat Budiman yang baru lebih kurang sepekan bertugas menjabat sebagai Kajari Bengkalis mengatakan MoU ini kiranya bukan yang pertama dan yang terakhir kali.

Halaman: 12Lihat Semua