Menu

Bersama OJK, BEI Berikan Stimulus bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat 27 Agustus 2021

M. Iqbal 27 Aug 2021, 15:54
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kembali stimulus yang akan diberikan kepada para pemangku kepentingan pasar modal, khususnya Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.

Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung program pemerintah dan industri Pasar Modal Indonesia dalam penanggulangan dampak Pandemi COVID-19.

"Tujuan dari stimulus ini adalah untuk dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi, dan diharapkan pula dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional akibat Pandemi COVID-19," kata Sekretaris Perusahaan PT BEI, Yulianto Aji Sadono dalam rilisnya, Jumat, 27 Agustus 2021.

Berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memberikan dukungan berupa stimulus atau kebijakan khusus terhadap kewajiban pembayaran biaya Pencatatan awal saham. 

Sedangkan biaya Pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Biaya Pencatatan awal saham:

Halaman: 12Lihat Semua