Menu

Seorang Pekerja Asal China di Indonesia Menghadapi 5 Tahun Penjara Setelah Membunuh dan Memakan Seekor Buaya yang Dilindungi

Devi 30 Aug 2021, 09:30
Foto : AsiaOne
Foto : AsiaOne

RIAU24.COM -  Lima pekerja China di pabrik peleburan nikel di pulau Sulawesi Indonesia menghadapi hukuman lima tahun penjara setelah mereka membunuh seekor buaya dan menyiapkannya sebagai sup, menurut otoritas konservasi setempat.

Aksi mereka terekam dalam foto dan video yang kemudian menjadi viral, mendorong Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara untuk mengambil tindakan hukum terhadap para penambang yang dianggap melanggar hukum Indonesia karena buaya adalah hewan yang dilindungi.

Buaya itu ditangkap warga pada Rabu setelah ditemukan dalam kondisi lemah di saluran pembuangan dekat pabrik peleburan nikel yang dikelola Obsidian Stainless Steel (OSS).

Para pekerja Cina dilaporkan meminta buaya itu kepada penduduk setempat, yang mereka rencanakan untuk dimakan. Sebelum dibunuh dan dimakan, hewan tersebut diikat dan diambil gambarnya dengan memakai kacamata hitam dan helm pengaman bermerek OSS.

Penduduk setempat memberi tahu badan sumber daya alam, yang kemudian mengerahkan tim ke peleburan pada hari Rabu, tetapi mereka terlambat dan hanya dapat menemukan jejak darah buaya serta sisa daging dalam sup, menurut kepala cabang BKSDA setempat Laode Kaida , seperti dikutip portal berita Detik.

Badan pemerintah telah memanggil para pekerja China untuk diinterogasi. “Para pekerja asing itu tidak tahu bahwa buaya adalah hewan yang dilindungi [di Indonesia],” kata Kepala BKSDA Provinsi Sakrianto Djawie kepada Kompas.com.

Halaman: 12Lihat Semua