Menu

Dua Pelaku Illegal Logging Digulung Satreskrim Polres Bengkalis

Dahari 30 Aug 2021, 14:54
Dua tersangka pelaku illegal logging
Dua tersangka pelaku illegal logging

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satreskrim Polres Bengkalis berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku illegal logging di hutan produksi (HP) Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kedua tersangka diantaranya MR bin Kadir (alm) warga Rengat dan IN alias Iwin warga Solok Selatan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi saat press rilis, Senin 30 Agustus 2021.

"Kedua tersangka ini diduga melakukan pembalakan liar. Mereka ditangkap pada 7 Agustus 2021 pukul 09.00 wib di kawasan hutan produksi (HP) desa Sember Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis, Riau. Dengan barang bukti satu sepeda kargo dan 1,5 Tan Kayu olahan jenis campuran,"ungkap Kapolres Bengkalis.

Diutarakan Kapolres, sebelumnya tim satreskrim polres Bengkalis mendapat informasi pada Jumat 6 Agustus 2021 dari masyarakat bahwa dikawasan hutan produksi terdapat adanya kegiatan illegal logging tepatnya di desa Sumber Jaya, Kacamatan Siak Kecil. 

"Saat melakukan penyelidikan benar di TKP sedang berlangsung kegiatan pembalakan liar. Pelaku bekerja dengan modus mengangkut hasil penebangan dengan menggunakan sepeda kargo,"ujarnya lagi.

Untuk Pasal yang diterapkan kedua tersangka Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a undang undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 16 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua