Menu

Banding Ditolak, Habib Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun, Netizen: Semoga Hakim yang Terlibat dapat Balasan dari Tuhan

Rizka 30 Aug 2021, 19:35
Google
Google

RIAU24.COM -  Mantan petinggi FPI Habib Rizieq Shihab tetap divonis 4 tahun penjara, setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara swab test RS UMMI Bogor. Dengan begitu, banding yang diajukan Rizieq dinyatakan kandas dan tetap dihukum 4 tahun penjara.

Tak hanya Rizieq, Pengadilan Tinggi disebut juga menguatkan putusan vonis 1 tahun penjara terhadap menantu Habib Rizieq yakni Habib Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

Sementara itu dalam sidang putusan yang digelar PT DKI Jakarta pada pukul 09.00 WIB tadi tidak dihadiri pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU mau pun pihak kuasa hukum terdakwa.

Menanggapi adanya penolakan banding yang sempat diajukan oleh pihak Rizieq tersebut, publik pun turut meramaikan jejaring media sosial dengan berbagai komentar.

Berapa di antaranya ada yang mendukung keputusan tersebut, namun tak sedikit pula yang menilai bahwa ada ketidakadilan dari perkara yang menimpa eks pentolan FPI tersebut.

“Bismillah. Yang punya kepentingan dengan ditetapkannya 4 tahun untuk IB Habib Rizieq Shihab, saya do’a kan kalian sengsara dunia akhirat,” ungkap @Anonymous_2024

Halaman: 12Lihat Semua