Menu

Pernah Penjarakan Anak Presiden, Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita Akhirnya Meninggal dengan Cara Ditembak

Rizka 2 Sep 2021, 08:52
google
google

RIAU24.COM -  Hakim Syafiuddin Kartasasmita dikenal dengan keberanian-keberanian menangani kasus-kasus korupsi. Salah satunya kasus tukar guling PT GBS dengan Bulog yang menyeret nama Tommy Soeharto.

10 bulan setelah "mengalahkan" Tommy dan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara, Syafiuddin ditembak sebanyak 4 kali oleh orang tak dikenal hingga tewas di tempat.

Pada 26 Juli 2001 lalu, Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita masih berkegiatan seperti biasa. Dia berangkat kerja ke Mahkamah Agung (MA) bersama sang sopir dengan menggunakan Honda CRV B 999 KX.

Di perjalanan menuju kantor, mobil yang ditumpangi Syafiuddin tiba-tiba disalip oleh pengendara RX King yang berboncengan di Jalan Pintu Air Serdang Kemayoran Jakarta. Tak disangka, pria yang dibonceng memuntahkan rentetan tembakan dari senjata FN 45 ke arah Syafiuddin.

Timah panas itu pun tembus ke lengan, dada, dan rahang kanan Syafiuddin. Ketua Muda Bidang Hukum Pidana MA itu akhirnya meregang nyawa, sedangkan sang sopir selamat dari timah panas. Jenazah Syafiuddin dimakamkan di Taman Pemakanan Umum (TPU) Tanah Kusir Jakarta.

Tak berselang lama, aparat kepolisian Polda Metro Jaya membentuk Tim Kobra untuk menyelidiki kasus kematian hakim Syafiuddin Kartasasmita. Adapun Tito Karnavian yang saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Umum Polda Metro ditunjuk sebagai komandan tim.

Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi, polisi mensinyalisasi pembunuhan terkait dengan sejumlah kasus yang ditangani Syafiuddin di MA. Sejumlah nama-nama besar di Indonesia pun masuk dalam bidikan polisi.

Tak sampai satu bulan, penyelidikan kasus kematian Syaifuddin menemui titik terang. Polisi meringkus Mulawarman di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan pada 7 Agustus 2001 malam. Selang sehari, Noval Hadad ditangkap di Bidara Cina Jakarta Timur.

Dari kesaksian keduanya, terungkap bahwa dalang dari pembunuhan hakim Syafiuddin adalah anak dari Presiden ke-2 RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Keduanya mengaku diperintah Tommy dengan iming-iming akan diberi imbalan uang sebesar Rp 100 juta.

Tommy Soeharto pun dijatuhi vonis 6 tahun penjara. Sementara dua orang eksekutor yang menembak Syaifuddin dihukum seumur hidup.