Menu

Marhumala Pontas: Ranmor BM K Harus KIR di UPTD Dishub Kuansing

Replizar 3 Sep 2021, 08:25
Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi, Marhumala Pontas
Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi, Marhumala Pontas

RIAU24.COM -  Seluruh Kenderaan bermotor (Ranmor) baik angkutan penumpang dan barang (Penumbar), sudah bisa melakukan pengujian ranmor atau KIR di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi. Dan sudah tidak perlu lagi melakukan pengujian ranmor ke daerah lain.

"Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, yang memiliki ranmor baik Penumbar yang berplat nomor BM K, agar melakukan pengujian ranmor dan tidak perlu lagi melakukan KIR di daerah lain," Ungkap Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi, Marhumala Pontas ketika dihubungi Riau24. Com diruang kerjanya, Kamis (2/9).

Menurutnya, saat ini Kabupaten Kuansing sudah memiliki Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, dan sudah bisa melakukan pengujian ranmor secara elektronik sejak seminggu yang lalu. Sehingga tidak perlu lagi melakukan pengujian ranmor ke daerah lain.

"Mari kita taati aturan, dan tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui KIR Ranmor, baik Kenderaan Penumpang maupun kendaraan barang. Balai KIR UPTD Dinas Perhubungan Kuansing berada di Kebun Nenas, Kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan," Ujarnya.

Dikatakannya, untuk pengujian ranmor ini, bukan hanya mobil pribadi saja. Akan tetapi juga kendaraan operasional yang beroperasi di seluruh perusahaan yang berada di Kabupaten Kuansing.

Saat ini jumlah kendaraan bermotor yang wajib Uji di  Kuansing, Katanya, sangat banyak. "Kita bisa melihat jenis kendaraan bermotor yang wajib uji, mulai dari Mobil Penumpang Umum, Mobil Bus, Mobil Barang, Kereta Tempelan dan Kereta Gandengan yang terdaftar di Kuansing.

Halaman: 12Lihat Semua