Menu

Edarkan Sabu, Warga Desa Kelapapati dan Damon Diringkus Polisi

Dahari 4 Sep 2021, 14:30
Barang bukti
Barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Sebanyak 0,09 gram sabu bersama dua orang tersangka berinsial RO alias Eko (25) warga Desa Kelapapati Laut dan RN alias Amin (23) warga Kelurahan Damon diamankan Satnarkoba Bengkalis.

Kedua tersangka diamankan pada Kamis 2 September 2021 kemarin pukul 20?00 wib tepatnya di Jalan Antara Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.

Kasatnarkoba Iptu Toni Armando kepada wartawan, Sabtu 4 September 2021 membenarkan atas penangkapan tersebut.

"Adapun barang bukti berupa 0,09 gram sabu, dua unit handpone dan uang tunai Rp50 ribu rupiah,"ungkap Toni Armando.

Berawal, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan lidik terhadap seorang laki-laki dikelapapati laut yang diduga sering mengedarkan Sabu. Setelah melakukan Undercoverbuy dan terjadi kesepakatan untuk bertemu di Jalan Antara saat tersangka datang  petugas langsung mengamankan tersangka RO.

"Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket sabu dan satu unit HP, hasil interogasi terhadap RO mengatakan sabu tersebut didapat dari tersangka RN alias Siman,"ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua