Menu

Dikendalikan Dari Lapas Teluk Kuantan, Dua Pengedar Sabu Diciduk Satreskrim Narkoba

Replizar 6 Sep 2021, 08:42
Barang bukti yang diamankan
Barang bukti yang diamankan

"Pada malam harinya, kami mendatangi Lapas Teluk Kuantan dan dengan bantuan pihak Lapas Teluk Kuantan, ditemukan R Als Renal bersama barang bukti 1(satu) unit Hp merk POCOj M3 warna biru, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," Ujarnya.

"Terhadap para pelaku tersebut, dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 th 2009, dengan ancaman hukuman  paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun," Tuturnya. (Zar)**

Halaman: 12Lihat Semua