Menu

Jadi Tersangka, Yahya Waloni Ajukan Praperadilan, Pengacara Sayangkan Bareskrim Polri

M. Iqbal 6 Sep 2021, 15:41
Yahya Waloni
Yahya Waloni

RIAU24.COM Yahya Waloni mengajukan permohonan praperadilan dalam kasus dugaan penodaan agama. Permohonan praperadilan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini," ujar pengacara Yahya, Abdullah Al Katiri dilansir dari Detik.com, Senin, 6 September 2021.

Dia menambahkan, alasan pengajuan praperadilan itu. Salah satunya, kata Al Katiri, adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Alasan diajukan permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan, maupun penyitaan," kata dia.

Al Katiri kemudian menambahkan Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka hingga ditangkap oleh polisi tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu. Disebutkannya, Yahya Waloni bukan melakukan kejahatan yang luar biasa seperti terorisme.

"Yang mana penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) seperti teroris, narkoba, human trafficking, ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," jelasnya.

Halaman: 12Lihat Semua