Menu

Jadi Tersangka, Yahya Waloni Ajukan Praperadilan, Pengacara Sayangkan Bareskrim Polri

M. Iqbal 6 Sep 2021, 15:41
Yahya Waloni
Yahya Waloni

Al Katiri juga menyayangkan Dittipidsiber Bareskrim Polri yang melakukan penahanan kepada Yahya Waloni. Dia menyebut Yahya Waloni hanya berceramah.

"Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan hanya karena ustad melakukan ceramah sehubungan dengan kajian secarah ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim (exclusive), yang dalam ceramahnya beliau menyinggung bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli)," paparnya.

"Dan hasil kajian di tempat khusus tersebut dijadikan dasar oleh pelapor untuk melaporkan beliau dengan pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat ( 2 ) UU Nomor 19 Tahun 2016. Yang mana yang dikenakan oleh pasal-pasal tersebut adalah yang menyebarkan, bukan yang membuat pernyataan. Dan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang Penodaan Agama, sedangkan dalam perkara ini bukan ustaz Yahya Waloni yang memvideokan, apalagi menyebarkan," lanjut Al Katiri.

Halaman: 12Lihat Semua