Menu

Tak Perlu ke Pengadilan, Leasing Bisa Sita Barang Kredit Langsung Dari Debitur

Riki Ariyanto 6 Sep 2021, 15:52
Tak Perlu ke Pengadilan, Leasing Bisa Sita Barang Kredit Langsung Dari Debitur (foto/int)
Tak Perlu ke Pengadilan, Leasing Bisa Sita Barang Kredit Langsung Dari Debitur (foto/int)

"Terhadap debitur yang telah mengakui ada wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri," sebut MK dalam putusan itu.

 

Mengutip rilis resmi MK, keputusan MK ini merupakan putusan terbaru atas gugatan yang diajukan oleh Joshua Michael Djami yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

 

"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," kata MK.

 

Halaman: 123Lihat Semua