Menu

Transaksi Narkoba di Pasar Kuansing, IRT Digelandang Polisi

Replizar 7 Sep 2021, 16:42
Pelaku yang diamankan
Pelaku yang diamankan

RIAU24.COM -  Peredaran narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi merebak pelosok negeri, bahkan peredaran narkoba jenis sabu dilakukan di Pasar Rakyat Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial GW als Igus (40 Thn).

"Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang IRT berinisial GW dan seorang laki-laki berinisial R, yang sedang bertransaksi jual beli narkotika di Pasar Rakyat Kelurahan Pasar Teluk Kuantan," Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP P.J Nababan SH MH.

Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (6/9), dengan barang bukti berupa 6 (enam) Paket berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 1,30 Gram, Uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang hasil penjualan Sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe N-1650 warna putih-biru, 1 (satu) lembar plastik bungkusan mie instan, 3 (tiga) lembar tisue, 1 (satu) helai celana panjang warna biru, milik pelaku GW als Igus dan barang bukti, 1 (satu) Paket berisikan Narkotika jenis Shabu berat 0.20 Gram, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxi A-01 warna dongker, yang diakui milik R als Martin saat ditangkap petugas.

Penangkapan ini, Katanya, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa pelaku sering transaksi, yaitu GW (40 Thn), seorang IRT dan bersama R (41 Thn).

Kronologis penangkapan, awalnya pihak Satreskrim Narkoba Polres Kuansing, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Rakyat Teluk Kuantan, sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Maka pada Senin (6/9) sore dilakukan penyelidikan, dan sesuai dengan ciri-ciri pelaku pengedar dipantau oleh anggota.

Hingga pelaku melakukan transaksi maka langsung dilakukan pengerebekan oleh personel narkoba, dan dari para pelaku ditemukan kantong plastik bekas mie instan yang berisi 6 (enam) paket plastik berisi butiran kristal putih diduga shabu, uang Rp.200.000, dari pelaku GW. Sedangkan pada pelaku (pembeli yaitu R), ditemukan 1 ( satu ) paket plastik isi diduga shabu yang dakuinya membeli dari pelaku GW seharga Rp. 200.000, yang sudah diterima oleh pelaku GW berikut bukti yang lainnya.

Halaman: 12Lihat Semua