Menu

Transaksi Narkoba di Pasar Kuansing, IRT Digelandang Polisi

Replizar 7 Sep 2021, 16:42
Pelaku yang diamankan
Pelaku yang diamankan

Selanjutnya para pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polres Kuansing, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku yang melanggar undang undang yaitu tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menyerahkan Narkotika Gol I jenis Shabu sebagaimana di atur dalam Pasal, 112 ayat (1) jo 114 ayat  ( 1 ) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman  penjara minimal 4 tahun dan maximal 12 tahun penjara," Tuturnya. (Zar)***

Halaman: 12Lihat Semua