Menu

Respon Kalina Ocktaranny Pasca Suaminya Divonis 4 Bulan Penjara Karena Pencemara Nama Baik

M. Iqbal 9 Sep 2021, 15:24
Vicky Prasetyo
Vicky Prasetyo

RIAU24.COM - Majelis hakim memvonis Vicky Prasetyo empat bulan penjara karena kasus pencemaran nama baik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," kata majelis hakim dalam persidangan yang dilansir dari Sindonews.com, Kamis, 9 September 2021.

Mendengar putusan tersebut, sang istri Kalina Ocktaranny tak kuasa menahan kesedihan usai mendengar vonis hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mendengar putusan sang suami, Kalina Ocktaranny tak kuasa menahan air mata. Kalina terlihat sedih lantaran sang suami wajib menjalani hukuman penjara.

Sebelumnya, Kalina sempat mengaku takut dan khawatir dalam mendampingi suaminya. Namun begitu, dia meyakini Vicky Prasetyo kuat dalam menghadapi cobaan hidup.

"Ada rasa kekhawatiran ada rasa takut sebagai seorang istri. Jujur disatu sisi bukan karena aku istrinya Vicky Prasetyo, tapi karena aku merasa beliau itu orang yang sangat kuat banget untuk menghadapi segala macem (masalah)," ucap Kalina sebelum memasuki ruang sidang.

Halaman: Lihat Semua