Menu

Belum Sempat Dijual, Pemilik Sabu di Kampung Dalam Disikat Sat Narkoba Polres Siak

Lina 11 Sep 2021, 11:52
Pelaku RO
Pelaku RO

RIAU24.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak  berhasil menangkap pelaku RO (35) terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,1 gram. 

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba Polres Siak, AKP Jailani SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Sultan Syarif Qasyim RT.01 RW.01 Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Jailani memerintahkan personel Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin Iptu Ichsan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. 

"Dari hasil penyelidikan pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 21.00 Wib personel Satresnarkoba Polres Siak mendatangi 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berada di Jalan Sultan Syarif Qasyim RT.01 RW.01 Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak, laki-laki  tersebut persis dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat dan tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama RO," kata AKP Jailani.

Setelah dilakukan penggeledahan, sambung dia, ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di tangan sebelah kanan tersangka RO. 

"Dan setelah diinterogasi, dia mengakui bahwa masih ada barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut masih di simpan dirumahnya, dan tim langsung bergerak ke rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan. Di sana ditemukan 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam tas sandang di sembunyikan dalam lemari," terang AKP Jailani.

Halaman: 12Lihat Semua