Menu

Hukum Rajam di Afghanistan, Taliban Minta Kementerian Untuk Menerapkan Hukum Syariah yang Ketat

Devi 15 Sep 2021, 09:40
Foto : India.com
Foto : India.com

RIAU24.COM -  Beberapa hari setelah membentuk pemerintahan di Kabul, Taliban telah membawa kembali 'Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan' di Afghanistan untuk menerapkan hukum Syariah yang ketat. Khususnya, kementerian ini dihapuskan selama pendudukan militer pimpinan AS di negara itu.

Namun, kembalinya undang-undang tersebut telah membuat banyak orang Afghanistan bergidik, yang mengingatnya karena interpretasinya yang ketat terhadap hukum Islam, lapor New York Post

“Tujuan utamanya adalah mengabdi kepada Islam. Oleh karena itu, wajib memiliki Kementerian Kebajikan dan Kebajikan,” kata Mohammad Yousuf, yang mengepalai zona tengah Afghanistan.

Seperti dilansir ANI, Mohammad Yousuf mengatakan bahwa Taliban akan menghukum sesuai aturan Islam. “Apa pun yang Islam tuntun kepada kami, kami akan menghukum sesuai dengan itu. Islam memiliki aturan untuk dosa besar. Misalnya, membunuh seseorang memiliki aturan yang berbeda. Jika Anda melakukannya dengan sengaja, jika Anda mengenal orang tersebut dan dengan sengaja membunuh orang tersebut, Anda akan dibunuh kembali. Jika tidak disengaja, maka mungkin ada hukuman lain seperti membayar sejumlah uang. Jika ada pencurian, tangan akan dipotong. Jika ada persetubuhan ilegal, pelanggarnya akan dilempari batu, ”katanya lebih lanjut.

Namun, dia menambahkan bahwa Taliban menginginkan negara yang damai dengan aturan dan peraturan Islam. Dia lebih lanjut menambahkan bahwa perdamaian dan aturan Islam adalah satu-satunya harapan yang dimiliki Taliban saat ini.

Selama pemerintahan terakhirnya dari tahun 1996 hingga 2001, wanita dipaksa mengenakan burqa, tidak pergi ke luar tanpa wali laki-laki. Waktu sholat diberlakukan secara brutal, laki-laki dipaksa untuk menumbuhkan janggut. Polisi moral dipasang di setiap jalan, untuk menghukum pelanggar dengan hukuman berat seperti cambuk, amputasi, eksekusi publik, lapor New York Post.

Halaman: 12Lihat Semua