Menu

Soal Jual Kayu Akasia, Koperasi KSBB Miliki Izin Lengkap Dari Pemerintah Hingga Kementerian

Dahari 15 Sep 2021, 11:21
Habibi Ketua Koperasi SBB
Habibi Ketua Koperasi SBB

RIAU24.COM -BENGKALIS - Terkait adanya penjualan kayu akasia di lahan milik Pemkab Bengkalis oleh Koperasi Berkah Bersama (KSBB) desa sepahat, Kecamatan Bandar Laksemana, Kabupaten Bengkalis.

Ketua Koperasi Sepahat Berkah Bersama (KSBB) Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis Habibi, saat dikonfirmasi media ini langsung menepis tudingan tersebut.

Dia menyebutkan, Koperasi yang dipimpinnya dalam melakukan penebangan pohon akasia dilahan eks K2i, ternyata sudah memiliki izin lengkap.

"Sebelum kami melakukan penebangan, kami sudah mengurus izin yang lengkap, mulai dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Provinsi Riau hingga Pemerintah Pusat melalui Kementrian terkait di Jakarta,"ujar Habibi, Rabu 15 September 2021.

Diutarakannya, ada yang menyebutkan bahwa Koperasi SBB tidak mengantongi izin yang jelas, hal itu langsung dibantahnya," Perizinan yang kami urus hingga sampai ke kementerian kehutanan telah lengkap, baik izin lokasi, UKL UPL (lingkungan), peta lokasi dan lainnya semua sudah lengkap,"ucapnya lagi.

Bahkan kata Ketua KSBB ini, pihaknya dalam menjalankan pengurusan izin memakan waktu hingga setahun lebih, baru selanjutnya melakukan operasioal penebangan dan pembersihan lahan.

Halaman: 12Lihat Semua