Menu

Satnarkoba Polres Bengkalis Dibackup Polda Riau Ringkus Alex Dan J Warga Kota Dumai Bersama 46 Kilogram Sabu

Dahari 15 Sep 2021, 11:43
Terangka YO alias Alex
Terangka YO alias Alex

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 46 kg diringkus tim opsnal Polsek Rupat tepatnya di pelabuhan Desa Pancur Jaya, Rupat, Kabupaten Bengkalis, Senin 6 September 2021 lalu.

Dari informasi, tersangka adalah Yo alias Elex saat itu, akan mengirimkan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 46 kilogram dari pelabuhan Desa Pancur Jaya, Kecamatan Rupat menuju pelabuhan Desa Titiakar Rupat Utara.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi membenarkan dengan penangkapan tersebut. Diutarakan Kapolres Bengkalis, dengan penangkapan ini, itu akan dilakukan press rilis di Polda Riau.

"Nanti di Polda yang akan release saya nggak ada release,"ujar singkat Kapolres Bengkalis, Rabu 15 September 2021.

Informasi yang dirangkum bahwa, dari tangan pelaku ditemukan BB Narkotika jenis sabu sebanyak 46 paket yang disimpan didalam 2 karung menggunakan sepeda motor. Sabu disimpan dalam keranjang plastik.

Kepada petugas, tersangka YO mengakui bahwa 46 paket sabu tersebut adalah milik J di Kota Dumai. Dibackup Tim dari Ditresnarkoba Polda Riau dan Polres Bengkalis kembali meluncur ke Kota Dumai dan berhasil menangkap tersangka J. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polda Riau.

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua