Menu

Google Dihukum Denda Gara-gara Samsung, Kok Bisa?

M. Iqbal 15 Sep 2021, 14:05
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Dinilai menyalahgunakan dominasinya dalam sistem operasi (OS) Android telepon seluler atau ponsel, Korea Selatan menghukum Google dengan denda US$180 juta atau Rp2,5 triliun karena dinilai.

Dilansir dari Viva.co.id, denda dijatuhkan bersamaan dengan diberlakukannya UU anti-Google di negara tersebut. Menurut Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan (KFTC), investigasi terhadap Google telah berjalan sejak 2016. Google diduga menghalangi produsen smartphone negara itu Samsung, untuk melakukan penyesuaian sistem operasi Android.

KFTC juga mengatakan bahwa Google menghambat persaingan usaha lewat "perjanjian anti-fragmentasi (AFA)” yang mencegah pembuat smartphone melakukan pemasangan Android yang sudah dimodifikasi – dikenal dengan nama "Android forks” – dalam perangkatnya.

"Karena itu, pembuat perangkat tidak dapat meluncurkan produk inovatif dengan layanan baru. Alhasil, Google dapat lebih jauh meningkatkan dominasinya di pasar OS seluler di negara kami," katai KFTC dalam keterangan resminya seperti dikutip dari situs Deutsche Welle.

Menurut KFTC, denda terhadap Google kali ini bisa menjadi denda kesembilan paling besar yang pernah diberikan. Selain denda ratusan juta dolar AS, KFTC juga memerintahkan raksasa teknologi itu untuk melakukan langkah-langkah korektif.

Menanggapi sanksi tersebut, Google melalui pernyataannya berencana melakukan banding terhadap keputusan itu. Sanksi terhadap Google ini muncul di hari pertama UU Bisnis Telekomunikasi atau yang dikenal dengan UU anti-Google mulai diberlakukan di Korea Selatan.

Halaman: 12Lihat Semua