Menu

Sengketa Lahan Masyarakat Simpang Raya Dengan PT Wanasari, Ini Langkah yang Diambil Wabup Suhardiman

Replizar 16 Sep 2021, 08:27
Saat pertemuan
Saat pertemuan

"Kami berharap hari ini kebun masyarakat yang dieksekusi oleh PT Wanasari, akan mendapat solusi dari pemerintah," Ujarnya.

Salah seorang masyarakat yang menjadi korban lahan tumpang tindih dan eksekusi oleh PT Wanasari mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Pengadilan, sampai saat ini tidak ada kejelasan. Mengenai lahan yang ditumbang terpaksa menyerahkan, dan masyarakat tidak ada memperoleh ganti rugi.

"Semua data ada sama kita dan nanti formatnya akan kita buat keterangan. Dan kondisi di areal yang dieksekusi oleh perusahaan, direncanakan akan dibangun perumahan Afdeling. Untuk itu kami berharap kebijakan pemerintah, bagaimana cara mengantisipasi hal tersebut, karena itu merupakan cara perusahaan untuk menguasai seluruhnya," Ujarnya geram.

Mendengar keluhan warga Desa Simpang Raya tersebut, Wakil Bupati Suhardiman Amby mengatakan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah-langkah, yaitu menyurati Camat untuk segera melakukan pendataan, yang lahannya menjadi korban tumpang tindih dengan Perusahan PT Wanasari, namun sampai saat ini belum ada laporannya.

Untuk itu, Katanya, Diminta kepada Kepala Desa agar secepatnya mendata kembali masyarakatnya, berdasarkan Kepala Keluarga (KK) secara mendetail, guna untuk mengetahui berapa luas lahan yang bersengketa dengan perusahaan PT Wanasari, yang nantinya akan dipanggil.

"Data seluruh lahan masyarakat yang tumpang tindih dengan perusahaan termasuk dengan HPK, karena sampai saat ini laporan belum sampai ke tangan saya. Kita perintahkan bersama Pak Camat dan  Kepala Desa, untuk melakukan pendataan secara detail," Sebutnya.

Halaman: 123Lihat Semua