Menu

Ternyata Ini Alasan Kenapa Pimpinan KPK Percepat Untuk Berhentikan Novel Baswedan Cs

M. Iqbal 16 Sep 2021, 10:17
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron

RIAU24.COM - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberhentikan pada 30 September 2021 nanti.

Untuk diketahui, satu dari 57 pegawai yang bakal dipecat tersebut yakni, Penyidik Senior nonaktif KPK, Novel Baswedan.

Sebelumnya, pemecatan terhadap 57 pegawai KPK tersebut lebih cepat dari rencana sebelumnya yakni 1 November 2021. Pemecatan ini lebih cepat satu bulan dari rencana awal pada 1 November tersebut.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan alasan pihaknya mempercepat pemberhentian dengan hormat para pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi ASN tersebut. Karena, lanjutnya, pihaknya enggan menunggu batas maksimal pemecatan pegawai.

"KPK dimandatkan berdasarkan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, itu paling lama dua tahun. Nah namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepet ya alhamdulilah," ujar Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Sedianya, KPK diberi waktu sampai 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai menjadi ASN. Namun, KPK memilih untuk menuntaskan proses alih status pegawai sebelum 31 Oktober 2021. Oleh karenanya, pimpinan memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat para pegawai yang tidak lolos TWK pada 31 September 2021.

Halaman: 12Lihat Semua