Menu

Tidak Sengaja Lakukan Seks Anal Apa Hukumnya? Ini Kata Buya Yahya

Riki Ariyanto 16 Sep 2021, 10:42
Tidak Sengaja Lakukan Seks Anal Apa Hukumnya? Ini Kata Buya Yahya (foto/int)
Tidak Sengaja Lakukan Seks Anal Apa Hukumnya? Ini Kata Buya Yahya (foto/int)

RIAU24.COM - Seks anal (anus) dianggap sebagai suatu penyimpangan seksual. Bahkan secara medis seks anal sangat berbahaya bagi kesehatan dan memicu terkena HIV/Aids.

Ustadz Yahya Zainul Ma'arif yang lebih akrab disapa Buya Yahya pernah ditanya soal hukumnya kalau terjadi seks anal. "Menjima' istri tidak sengaja lewat belakang (anus). Apakah hukum rajam atau taubat saya diterima?" tanya jamaah yang ditayangkan kanal youtube @Al-Bahjah TV.

Mendengar itu Ustadz Buya Yahya menjelaskan suami dalam ajaran Islam boleh lakukan apa saja ke istri, tetapi tidak dalam dua hal. "Berhubungan intim jalur depan saat istri dalam keadaan haid hukumnya haram. Dosa besar. Dilarang dalam Alquran. Nauzubillah jika (berhubungan intim) masukkan lubang belakang (anus). Hukumnya haram, dosa besar," jawabnya.

"Tapi kalau tidak sengaja, lain cerita. Cuman apa betul tidak sengaja (anal seks) bisa terjadi? Kalau pun terjadi, Allah Maha Pengasih, cuman harus waspada dan hati hati. Nauzubillah jangan main aneh-aneh. Kalau tidak sengaja, Allah Maha pengampun," jawab Buya Yahya dalam video yang berjudul 'Melakukan Anal Sex (Lewat Anus) Secara Tidak Sengaja, Haruskah Rajam? Buya Yahya Menjawab'.

"Jangan gauli istri di tempat jalur kotor (Anus). Kalau tidak sengaja, waspada di kedepan hari. Karena kalau tidak sengaja, Allah maha pengampun. Jangan coba-coba. Nauzubillah, jangan masuk wilayah haram, walau sama istri sendiri," sambung Buya Yahya.

Video ini telah tayang di kanal youtube @Al-Bahjah TV. Tonton sampai habis supaya tidak terjadi salah paham.

Halaman: Lihat Semua