Menu

Jendral Vs Mayor Partai Demokrat Memasuki Sidang Pembuktian di PTUN Jakarta

Ogas 16 Sep 2021, 11:20
AHY/Twitter
AHY/Twitter

RIAU24.COM -  Pertarungan Jendral melawan Mayor terus bergulir di pengadilan. Kubu Demokrat Jendral (purn) Meoldoko mengajukan gugatan terhadap Menkumhamditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang. 

Sidang gugatan kubu Moeldoko terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly tersebut masuk tahap pembuktian.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, yakin partainya punya bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan kubu Moeldoko kedua kalinya.
zxc1

"Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staf Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam gugatan?” kata Hinca dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/9).

Diketahui sidang perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Majelis Hakim Enrico Simanjuntak akan digelar hari ini di PTUN Jakarta, Kamis (16/9) pagi. Hinca mengajak publik untuk menyoroti bukti yang akan diajukan pihak Moeldoko.

“Kami mengajak publik khususnya para pejuang demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP Moeldoko,” ujarnya.

Di hari yang sama, sidang gugatan tiga mantan kader Partai Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020 juga digelar. Demokrat mengatakan perkara Nomor 154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantori ini akan menggelar pemeriksaan tiga saksi penggugat.

zxc2

“Gugatan penggugat telah kadaluwarsa berdasarkan hukum, mari kita lihat kebohongan apa lagi yang gerombolan ini akan kemukakan di persidangan Kamis siang (hari ini)," ujarnya.

Sebelumnya pada akhir Maret lalu pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memutuskan untuk menolak hasil kongres luar biasa (KLB) partai Demokrat di Deli Serdang. KLB Deli Serdang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. Yasonna mengatakan, penolakan didasari atas tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya KLB.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/3) lalu. (sumber_republika.co)