Menu

Lakukan Mastubasi Sambil Intip Istri Teman Mandi dan Campurkan Sperma ke Makanan, Dokter di Semarang Jadi Tersangka

Devi 17 Sep 2021, 16:20
Foto : Ilustrasi (Internet)
Foto : Ilustrasi (Internet)

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.

Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Komnas Perempuan, yang merekomendasikan ke LRCKJHAM.

Halaman: 23Lihat Semua