Menu

Jalankan PPKM Level 2, Pemerintah Longgarkan Aktivitas Masyarakat Berdasarkan Zona Covid-19 di Pekanbaru

M. Iqbal 23 Sep 2021, 09:37
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Kota Pekanbaru saat ini masih menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2  sampai dengan 4 Oktober 2021. Seiring dengan adanya penurunan kasus Covid-19, Pemko Pekanbaru telah mengatur kelonggaran kegiatan masyarakat berdasarkan zona penyebaran Covid-19 dalam bentuk surat edaran. 

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, pergerakan masyarakat tetap dibatasi selama PPKM level 2. Walau demikian, ada beberapa kelonggaran yang diberikan berdasarkan zona penyebaran Covid-19

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bagi sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka setelah mendapat rekomendasi Dinas Pendidikan (Disdik) sesuai kewenangan berdasarkan jenjang pendidikan. Hal itu tetap memperhatikan kriteria zonasi yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19

Seluruh satuan pendidikan menyampaikan laporan atau jurnal kegiatan belajar mengajar kepada Disdik sesuai kewenangannya secara berkala setiap pekan. Untuk wilayah zona hijau dan zona kuning, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenag) dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat. 

Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Hal ini tak berlaku bagi  SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB dimana belajar tatap muka 62 persen sampai dengan 100 persen per kelas dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 

PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Untuk wilayah yang berada dalam zona merah, belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

Halaman: 12Lihat Semua