Menu

Jalankan PPKM Level 2, Pemerintah Longgarkan Aktivitas Masyarakat Berdasarkan Zona Covid-19 di Pekanbaru

M. Iqbal 23 Sep 2021, 09:37
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Pengaturan pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja perkantoran pemerintah atau lembaga, perkantoran BUMN, BUMD, swasta menerapkan Work From Home (WFH) atau Work From Office (WFO) dengan memperhatikan kriteria zonasi yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Perkantoran dalam zona hijau dan zona kuning, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen).

Perkantoran dalam zona oranye dan zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen. Seluruh perkantoran wajib membentuk satuan tugas pengawasan disiplin prokes dan dianjurkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. 

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara lebih ketat. Industri dapat beroperasi 100 persen) dengan penerapan prokes secara lebih ketat. Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari. 

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat. Khusus bagi pasar tradisional mempedomani SOP yang ditetapkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pembatasan ini dikenakan kepada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang diizinkan buka dengan prokes ketat.

Restoran/rumah makan dan kafe skala kecil, sedang, atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen), 2 orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away. Setelah pukul 21.00 WIB, layanan makan harus dibawa pulang/delivery/take away. 

Halaman: 123Lihat Semua