Menu

Polres Inhil Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Infak

Ramadana 26 Sep 2021, 20:04
Pelaku yang diamankan
Pelaku yang diamankan

Pelaku pencurian berhasil diamankan setelah Unit Intelkam Polsek Concong melakukan penyelidikan. 

"Dengan mudah identitas pelaku didapatkan. Pelaku ditangkap menjelang tengah hari di rumahnya beserta barang bukti," tuturnya. 

Kasus tersebut beserta pelakunya kini telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Inhil.

"Pelaku dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ini dikenakan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal selama  Lima tahun penjara," kata Esra.

Halaman: 12Lihat Semua