Menu

Diawaki WNI, KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

M. Iqbal 29 Sep 2021, 11:43
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu kapal ikan yang melakukan illegal fishing berbendera Malaysia di Selat Malaka pada Ahad, 26 September 2021 lalu.

Dilansir CNN Indonesia, kapal asing yang dilengkapi dengan alat tangkap jenis trawl itu ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

"Aparat kami berhasil mengamankan satu kapal pelaku illegal fishing berbendera Malaysia dengan alat tangkap trawl yaitu SLFA 5219", kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Rabu, 29 September 2021.

Saat ditangkap, Adin mengatakan seluru awak kapal beserta nakhoda yang berjumlah empat orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu menandakan masih marak penggunaan nelayan Indonesia oleh kapal asing untuk mencuri ikan di laut Indonesia.

"Ini modus operandi yang masih sering kita temui khususnya di WPPNRI 571 Selat Malaka. Jadi mereka menggunakan nelayan-nelayan Indonesia untuk melakukan pencurian ikan di wilayah perairan kita," kata Adin.

Sebelum tertangkap, Adin menjelaskan sempat terjadi kejar-kejaran antara Kapal Pengawas Hiu 17 dengan kapal ilegal tersebut. Usai penangkapan, kapal beserta seluruh awak kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Halaman: 12Lihat Semua